PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 2
BAB 2 — DASAR PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan Capaian Kinerja. (2) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penilaian Kinerja Pegawai tahun sebelumnya. (3) Penghitungan penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
INDONESIA tentang Penilaian Capaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
