PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang REPOSITORI DAN DEPOSITORI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — DEPOSITORI
(1) Penyimpanan Data Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memperhatikan standar metadata, format, serta hak cipta peneliti, lembaga, dan pemberi dana. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Penyimpanan Data Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Panduan Depositori LIPI.
