PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENILAIAN SKP
(1) Indikator Kinerja Individu Sumber Daya Manusia Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berdasarkan Angka Kredit Tahunan Peneliti sebagai berikut: a. 10 (sepuluh) angka kredit untuk Peneliti ahli pertama; b. 15 (lima belas) angka kredit untuk Peneliti ahli muda; c. 20 (dua puluh) angka kredit untuk Peneliti ahli madya; dan d. 25 (dua puluh lima) angka kredit untuk Peneliti ahli utama. (2) Pemenuhan Indikator Kinerja Individu Sumber Daya Manusia Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Angka Kredit Tahunan; dan b. Keluaran Kerja Minimal.
