PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 74
BAB 6 — TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI
(1) Tim penilai Kinerja Pegawai dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dibantu oleh sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
