PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 68
BAB 5 — INSENTIF PEGAWAI
Mekanisme penilaian sebagai berikut: a. tim seleksi pemberian insentif menerima permohonan usulan Pegawai yang mendapatkan insentif dari Sekretaris Utama LIPI; b. tim seleksi melakukan rapat untuk MEMUTUSKAN Pegawai yang ditetapkan mendapatkan insentif paling lama 7 (tujuh) hari kerja; c. hasil keputusan tim seleksi pemberian insentif disampaikan kepada Sekretaris Utama LIPI paling lama 3 (tiga) hari kerja; dan d. Sekretaris Utama LIPI menyampaikan hasil keputusan berupa diberikan atau tidak diberikan insentif kepada pejabat pimpinan tinggi madya untuk selanjutnya disampaikan kepada Pegawai yang mengajukan permohonan elektronik.
