Pasal 64
BAB 5 — INSENTIF PEGAWAI
(1) Besaran pendanaan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 46 huruf a dan huruf b sebagai berikut: a. pagu maksimal Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tujuan luar negeri atau Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tujuan dalam dalam negeri untuk pemakalah konferensi ilmiah internasional; b. pagu maksimal Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk:
kunjungan ilmiah atau magang ilmiah; atau
magang peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Pendukung Iptek,
pagu maksimal Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tujuan luar negeri atau Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tujuan dalam dalam negeri untuk dukungan pelaksanaan kolaborasi global. (2) Pagu sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai transportasi, registrasi konferensi, uang harian, dan/atau akomodasi. (3) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pagu maksimal Rp300.000/hari (tiga ratus ribu per hari) untuk dalam negeri atau US$ 100/hari (seratus US dolar perhari) untuk luar negeri. (4) Pemakaian pagu pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
