PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 62
BAB 5 — INSENTIF PEGAWAI
(1) Magang peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Pendukung Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia Pendukung Iptek dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan. (2) Magang peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Pendukung Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit selama 7 (tujuh) hari dan mendapatkan dana pendamping dari mitra kerja sama.
