Pasal 57
BAB 5 — INSENTIF PEGAWAI
(1) Sumber Daya Manusia Pendukung Iptek mendapatkan insentif dalam bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf f angka 1 berdasarkan penilaian Kinerja Pegawai kategori sangat baik atau baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dan telah memenuhi masa
kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. (2) Sumber Daya Manusia Iptek mendapatkan insentif dalam bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf f angka 2 berdasarkan penilaian Kinerja Pegawai kategori sangat baik dalam 1 tahun terakhir dan telah menghasilkan karya nonfisik yang memberi manfaat bagi organisasi dan/atau negara. (3) Sumber Daya Manusia Iptek mendapatkan insentif dalam bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf f angka 3 berdasarkan penilaian Kinerja Pegawai kategori sangat baik dalam 1 tahun terakhir dan telah menghasilkan karya fisik yang memberi manfaat bagi organisasi dan/atau negara. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
