Pasal 32
BAB 4 — PENILAIAN PERILAKU KERJA
(1) Pegawai wajib masuk kerja dan menaati ketentuan pemenuhan jam kerja serta mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik yang ditetapkan. (2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual dalam hal: a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran elektronik; c. ditolak oleh sistem kehadiran elektronik; atau d. satuan kerja belum memiliki/menerapkan sistem kehadiran elektronik. (2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pada saat pulang kerja. (3) Pengisian daftar hadir hanya pada saat masuk kerja atau pada saat pulang kerja diperhitungkan sebagai pemenuhan setengah dari waktu kerja inti atau 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) jam.
