PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 51
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PNS yang sedang menjalankan Cuti di luar tanggungan negara pada saat diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setelah selesai menjalankan Cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan Cuti di luar tanggungan negara. (2) PNS yang telah selesai menjalankan Cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan Cuti tahunan apabila telah bekerja secara terus-menurus paling singkat 1 (satu) tahun sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.
