Pasal 31
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) Dalam hal mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas Cuti karena alasan penting. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan izin sementara secara tertulis berdasarkan Formulir B tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (3) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti. (4) Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan hak atas Cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
