PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 28
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik INDONESIA yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan Cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
