PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) Untuk menggunakan hak atas Cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan mengajukan surat secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti. (2) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Memberikan Cuti, memberikan Cuti melahirkan kepada PNS yang bersangkutan. (3) Permintaan dan pemberian Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Formulir A tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
