PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) Untuk menggunakan hak atas Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. (2) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan Cuti sakit kepada PNS yang bersangkutan. (3) Permintaan dan pemberian Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Formulir A tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
