PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) Untuk menggunakan hak Cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti. (2) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan Cuti besar kepada PNS yang bersangkutan. (3) Permintaan dan pemberian Cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Formulir A tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
