PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BIO INDUSTRI LAUT
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan umum. (2) Seksi Layanan Teknis dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis teknologi budidaya dan pascapanen biota laut serta pengelolaan sarana dan prasarana teknis.
(3) Seksi Diseminasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan diseminasi, publikasi, dokumentasi, layanan informasi, dan promosi hasil penerapan dan pengembangan serta kerja sama di bidang bio industri biota laut.
