Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Bio Industri Laut menyelenggarakan fungsi: a. penerapan dan pengembangan teknologi budidaya biota laut termasuk biota laut yang diatur dalam Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora [CITES]) di bidang reproduksi dan genetika, manajemen lingkungan budidaya, teknologi penyediaan pakan, manajemen kesehatan serta rekayasa sistem dan teknologi budidaya; b. penerapan dan pengembangan teknologi pascapanen biota laut; c. pelayanan teknis teknologi budidaya dan pascapanen biota laut; d. diseminasi dan kerja sama teknologi budidaya dan pascapanen biota laut; e. pengelolaan sarana dan prasarana teknis; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
