PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BIO INDUSTRI LAUT
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Bio Industri Laut merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang bio industri biota laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. (2) Balai Bio Industri Laut dipimpin oleh seorang Kepala.
