PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan...
Pasal 4
(1) Kelas Jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (2) Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (3) Kelas Jabatan untuk jabatan pelaksana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
