PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pegawai yang mendapatkan izin belajar karena perpanjangan tugas belajar, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari kelas jabatan terakhir yang didudukinya.
