PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 24
BAB 2 — CAPAIAN KINERJA PEGAWAI
Pegawai yang terlambat masuk kerja, pulang kerja sebelum waktunya dan/atau meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: No. Waktu (Menit) Pemotongan Tunjangan Kinerja per hari
- 10 s.d. 30 0,5%
- 31 s.d. 60 1%
- 61 s.d. 90 1,5%
90 2%
