PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 22
BAB 2 — CAPAIAN KINERJA PEGAWAI
Pegawai dinyatakan melakukan pelanggaran pemenuhan jam kerja tanpa izin atasan langsung apabila: a. tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja; c. pulang kerja sebelum waktunya; dan/atau d. terbukti meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja.
