PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai Capaian Kinerja. (2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
