PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 11
BAB 2 — CAPAIAN KINERJA PEGAWAI
(1) Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebagai berikut: Prestasi Kerja = [60% (enam puluh per seratus) x nilai SKP] + [40% (empat puluh per seratus) x penilaian Perilaku Kerja] (2) Penilaian Prestasi Kerja dilakukan oleh atasan langsung. (3) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Satuan Kerja, penilaian Prestasi Kerja berdasarkan rekomendasi dari koordinator/ketua kelompok jabatan fungsional.
