PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 94
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Pusat Penelitian Limnologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian limnologi.
