PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 90
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Pusat Penelitian Laut Dalam menyelenggarakan
fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian laut dalam; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian laut dalam; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian laut dalam; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian laut dalam; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
