PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 9
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan LIPI; b. pengoordinasian penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan LIPI; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan arsip; d. pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana; e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang dan jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala LIPI.
