PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 87
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Bidang Infrastruktur dan Sarana Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan infrastruktur kapal riset dan sarana penelitian.
