PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 84
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pusat Penelitian Oseanografi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian oseanografi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian oseanografi; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian oseanografi; d. pelaksanaan pengelolaan koleksi keanekaragaman hayati laut; e. pelaksanaan pengelolaan infrastruktur dan sarana penelitian; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian oseanografi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
