PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 79
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Pusat Penelitian Geoteknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian geoteknologi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian geoteknologi; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian geoteknologi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian geoteknologi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
