PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 70
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Layanan Pengadaan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan administrasi layanan pengadaan dan distribusi. (2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung dan bangunan. (3) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip terjaga, persuratan, penggandaan, kearsipan, dan dokumentasi.
