PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 68
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian Perlengkapan dan Arsip menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan dan distribusi; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan pemeliharaan; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan kearsipan.
