PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 53
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan regulasi hukum; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan naskah perjanjian kerja sama dan advokasi hukum.
