PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri; dan b. penyiapan bahan koordinasi
dan pelaksanaan administrasi kerja sama luar negeri.
