PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hukum; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik.
