PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 274
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi teknis operasional di bidang konservasi dan pelayanan jasa kebun raya yang dilaksanakan oleh Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya, dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya sampai terbentuknya unit pelaksana teknis yang menangani bidang konservasi tumbuhan dan kebun raya.
