PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 272
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Lembaga ini ditetapkan oleh Kepala LIPI setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
