PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 270
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi pengadaan barang/jasa karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE di lingkungan LIPI. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi pengadaan barang/jasa karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit LPSE di lingkungan LIPI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
