PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 268
BAB 17 — ESELONISASI
(1) Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama. (2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan pimpinan tinggi madya. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan pimpinan tinggi pratama. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan administrator. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan pengawas.
