PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 260
BAB 15 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan LIPI serta dengan instansi lain di luar LIPI sesuai dengan tugas masing-masing.
