PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 256
BAB 13 — PUSAT PEMANFAATAN DAN INOVASI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Subbagian Administrasi mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga. (2) Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan sarana prasarana umum dan perlengkapan. (3) Subbagian Pengelolaan Kawasan Sains Teknologi mempunyai tugas melakukan pengelolaan kawasan sains dan teknologi.
