PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 254
BAB 13 — PUSAT PEMANFAATAN DAN INOVASI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi; b. pelaksanaan urusan sarana dan prasarana; dan c. pelaksanaan urusan pengelolaan kawasan sains teknologi.
