PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 250
BAB 13 — PUSAT PEMANFAATAN DAN INOVASI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Bidang Inkubasi Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana dan program inkubasi teknologi perusahaan rintisan, usaha mikro, usaha kecil, dan menengah; b. pelaksanaan inkubasi teknologi perusahaan rintisan;
c. pelaksanaan inkubasi teknologi usaha mikro, kecil, dan menengah; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan inkubasi teknologi perusahaan rintisan, usaha mikro, usaha kecil, dan menengah.
