PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 248
BAB 13 — PUSAT PEMANFAATAN DAN INOVASI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Subbidang Analisis dan Jasa Teknologi, Inovasi, dan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan jasa teknologi, inovasi, dan industri. (2) Subbidang Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pemanfaatan teknologi dan diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
