PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 246
BAB 13 — PUSAT PEMANFAATAN DAN INOVASI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Bidang Alih Teknologi dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana dan program pemanfaatan teknologi serta analis dan jasa teknologi, inovasi, dan industri;
b. pengelolaan pemanfaatan teknologi; c. pelaksanaan diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi; d. analisis teknologi, inovasi, dan industri; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pemanfaatan teknologi serta analis teknologi, inovasi, dan industri.
