PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 244
BAB 13 — PUSAT PEMANFAATAN DAN INOVASI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Subbidang Fasilitasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan fasilitasi kekayaan intelektual. (2) Subbidang Valuasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan valuasi kekayaan intelektual.
