PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 242
BAB 13 — PUSAT PEMANFAATAN DAN INOVASI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Bidang Manajemen Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana dan program fasilitasi dan valuasi kekayaan intelektual; b. pelaksanaan fasilitasi kekayaan intelektual; c. pelaksanaan valuasi kekayaan intelektual; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi dan valuasi kekayaan intelektual.
