PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 239
BAB 13 — PUSAT PEMANFAATAN DAN INOVASI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pemanfaatan dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pelaksanaan manajemen kekayaan intelektual; c. pelaksanaan inkubasi teknologi; d. pelaksanaan alih teknologi dan inovasi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; f. pengelolaan sarana dan prasarana; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
