PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 236
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
(1) Subbagian Administrasi mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga. (2) Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan sarana prasarana umum, sarana prasarana pendidikan dan pelatihan, dan perlengkapan.
