PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 232
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan LIPI dan jabatan fungsional lain yang dikelola oleh LIPI. (2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Manajemen Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelatihan teknis dan manajemen aparatur serta penyelenggaraan pendidikan bergelar dalam dan luar negeri.
